Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Narkotika, Warga Menggala Ditangkap Polisi

Kamis, 15 Agu 2019 | 20:08:03 WIB, Dilihat 1903 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Narkotika, Warga Menggala Ditangkap Polisi

Baca Juga : Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dente Teladas Berhasil Ungkap Pelaku Curat Rumdin Bidan


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang melakukan penggerbekan di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta Narkotika Golongan I.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, tindakan tersebut dilakukan hari Selasa (13/08/2019), sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Disana, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku penyalahguna Narkotika berinisial DS (18), berprofesi wiraswasta, yang sekaligus merupakan pemilik rumah,” ujar Iptu Boby, Kamis (15/08/2019).

Selain itu, juga turut disita BB (barang bukti) berupa tabung kaca pyrex, dua buah plastik klip kecil kosong, empat buah pipet, pipet yang ujungnya runcing (sekop), jarum, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca, bong yang terbuat dari minuman gelas merk grand, kantong kain berwarna abu-abu, plastik putih berlogo Indomaret dan HP (handphone) Nokia warna putih.

Sebelumnya, petugas kami memang telah mendapatkan informasi bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah dipastikan ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Dari TKP (tempat kejadian perkara) berhasil ditangkap seorang pelaku serta berhasil disita BB.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Agus)



Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dente Teladas Berhasil Ungkap Pelaku Curat Rumdin Bidan
  • Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dente Teladas Berhasil Ungkap Pelaku Curat Rumdin Bidan

    Kamis, | 19:53:27 | 1348 Kali


  • Jadi Bandar Narkotika, Dua Oknum Sat Pol PP Ditangkap Polisi
  • Jadi Bandar Narkotika, Dua Oknum Sat Pol PP Ditangkap Polisi

    Rabu, | 22:38:36 | 1916 Kali


  • Lagi-Lagi Polres Metro Berhasil Tangkap Pengguna Dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu
  • Lagi-Lagi Polres Metro Berhasil Tangkap Pengguna Dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

    Sabtu, | 08:08:51 | 2391 Kali


  • Hanya Hitungan Semalam Polres Metro Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Kejahatan
  • Hanya Hitungan Semalam Polres Metro Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Kejahatan

    Sabtu, | 22:23:17 | 4022 Kali


  • VIRAL...!!! Aksi Koboi Anggota Resmob Polres Lampung Timur Tembak Pencuri Motor
  • VIRAL...!!! Aksi Koboi Anggota Resmob Polres Lampung Timur Tembak Pencuri Motor

    Selasa, | 20:24:23 | 2389 Kali