Baca Juga : Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri 1 Metro Dikeluhkan, Diduga Ada Jual Beli Surat Domisili
Kota Metro, KompasLampung.Com - Terkait pendaftaran penerimaan calon siswa SMA Negeri 1 Kota Metro tahun ajaran baru 2020-2021 dengan sistem zonasi yang banyak menuai kritik dan sarat kejanggalan.
Sistem yang mulai diterapkan sejak Tahun Ajaran 2018//2019 ini banyak menuai pro dan kontra, terutama terjadi di SMA Negeri 1 Metro yang diduga menjalin kerjasama dengan pihak kelurahan terkait jual beli surat domisili di lingkungan Kelurahan Yosodadi, Kamis (18/6/2020).
Menanggapi hal tersebut, Lurah Yosodadi Fitri Minarmi menyangkal dengan dugaan prihal itu.
"Memang saya akui ada laporan lonjakan yang domisili mencapai 100 persen lebih, perumpamaan biasa perhari 5 laporan di masa PPDB naik menjadi 20 laporan, tapi tuduhan adanya kerjasama dari pihak sekolah atau jual beli surat domisili, itu tidak ada sama sekali," katanya.
Ia juga menjelaskan surat domisili yang dikeluarkan sudah memenuhi prosedur.
"Berkas domisili yang saya tanda tangani, saya pikir sudah memenuhi syarat, dengan melampirkan surat pengantar RT/RW dan pernyataan orang tua, jadi yang bertanggung jawab kebenaran data itu adalah RT/RW, saya hanya tanda tangan saja, kesibukan saya banyak jadi gak perlu saya cek kebenaran data yang saya terima benar atau tidak itu tanggung jawab pamong setempat," jelasnya.
Fitri juga menjelaskan syarat domisili dapat dikeluarkan harus ada beberapa kriteria.
Syarat domisili itu, ada persyaratan yang harus di penuhi :
1. Sudah menetap selama satu tahun
2. Memiliki pekerjaan atau usaha bisa juga karena dia sekolah di Metro
"Apabila ada warga luar Kota Metro buat domisili di Yosodadi tidak jadi masalah, asal dia punya keluarga di Kota Metro walupun dia berdomisili luar Metro," tutupnya. (Rani)
















