Benarkah MIN 2 Metro Pusat Diduga Lakukan Pungutan Kepada Wali Siswa
Pungutan Liar

Sabtu, 30 Mar 2019 | 04:48:37 WIB, Dilihat 2858 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Benarkah MIN 2 Metro Pusat Diduga Lakukan Pungutan Kepada Wali Siswa Ilustrasi Pungli di Sekolah

Baca Juga : Menghadapi UNBK, Kemenang Sosialisasi Pelaksanaan Ujian


Kompas Lampung.com, Metro -Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Metro diduga, menarik pungutan untuk membackup program sekolah. Pasalnya, pungutan liar (Pungli) tersebut mencuat untuk persiapan menjelang perpisahan dan pembiayaan dinilai masih kurang.

Dengan adanya pungutan ini, berbenturan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 12 dan butir b diaturan itu menyebutkan, bahwa Komite Sekolah maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Salah seorang wali murid yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, awalnya dia tidak mengambil pusing rencana agenda perpisahan tersebut, namun beberapa pekan terakhir dia gelisah karena pihak sekolah justru meminta muridnya agar ikut agenda ini.

"Permintaan seperti ini bisa menimbulkan beban psikologis ke anak saya, karena dikhawatirkan bila tidak ikut bakal ditegur pihak sekolah," kata sumber tersebut, Jum'at 29 Maret 2019.

Dia mengaku keberatan dengan agenda perpisahan ini. Selain mengeluarkan biaya yang cukup besar, agenda seperti ini juga kurang mendidik dan hanya mengedepankan hiburan semata. Dia menyarankan, sebaiknya agenda perpisahan diisi di sekolah dengan menggelar tasyakuran menjelang kelulusan sekolah.

"Kegiatan ini, kata sumber tersebut, tidak ada kaitannya dengan kegiatan belajar mengajar dan kami khawatir bila tidak ikut akan berakibat ke anak didik menjelang kelulusan," tutup sumber tersebut.

Untuk mengantisipasi terjadinya kasus yang sama, diharapkan pihak Inspektorat agar memberikan sosialisasi kepada sekolah SD dan SMP terkait batasan-batasan pungutan yang diperbolehkan agar program sekolah tidak terjebak dalam jeratan hukum.

Mengenai pungutan perpisahan, Tata Usaha (TU) SD MIN 2 Metro Pusat Yeni menerangkan, bahwa siswa kelas enam ada tiga rombel berjumlah 71 anak. Sedangkan acara perpisahan, akan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2019 mendatang.

Terkait pungutan Itu, saya tidak bisa memberikan keterangan dan itu merupakan kewenagan Kepala sekolah. Untuk saat ini, Kepala sekolah sedang sibuk ada urusan di Bandar Lampung jadi tidak bisa di hubungi," ujar Yeni. Hingga berita ini diturunkan, oknum Kepala MIN 2 Metro Pusat, Dra. Yetti Herlina, M.Pd.I belum dapat dihubungi. (Sam) 



Menghadapi UNBK, Kemenang Sosialisasi Pelaksanaan Ujian
  • Menghadapi UNBK, Kemenang Sosialisasi Pelaksanaan Ujian

    Sabtu, | 00:39:53 | 1572 Kali


  • Sabhara Polres Metro Kontrol ATM Antisipasi Bobol ATM
  • Sabhara Polres Metro Kontrol ATM Antisipasi Bobol ATM

    Jumat, | 21:41:44 | 1287 Kali


  • Pemprov Lampung Berikan Materi Kehumasan Bawaslu
  • Pemprov Lampung Berikan Materi Kehumasan Bawaslu

    Jumat, | 21:29:32 | 1575 Kali


  • Kadis PPPA Terharu Untuk Kesehatan dan Nasib Shinta
  • Kadis PPPA Terharu Untuk Kesehatan dan Nasib Shinta

    Jumat, | 21:20:25 | 1368 Kali


  • Satresnarkoba Polres Metro Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
  • Satresnarkoba Polres Metro Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Jumat, | 20:42:47 | 2114 Kali